Uang kuliahnya (silakan klik) dihitung sedemikian rupa dgn pertimbangan yang sangat penuh keseriusan sehingga terjangkau mahasiswa, dikarenakan di samping dimudahkan berupa subsidi, demikian juga diterapkan bantuan kredit uang studi, agar dapat mengangsur bulanan disesuaikan dgn kekuatan finansial/keuangan calon mahasiswa.
Berdasarkan UU RI No.20 Th.2003 pada Pasal 19 ayat (2) tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dng Sistem Terbuka". Serta pd Penjelasan UURI terkait ditulis : "Peserta didik dapat belajar sambil bekerja."
Demikian juga "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia." merupakan isi Undang-Undang Dasar 45 pd pasal 31 ayat (3).
Dalam melaksanakan amanat UU-RI No.20 Th.2003 serta Undang-Undang Dasar 45 pd Pasal 31 tsb PTS tersebut menyelenggarakan Kuliah Paralel (Kuliah Daring / Online) ini dan melaksanakan KOMITMEN SOSIAL. Yakni dng memberi kesempatan seluruh alumnus/lulusan SLTA, D1, D2, D3, S1 (Sarjana) atau setaraf, dan sebagainya, baik yang memiliki waktu luang terbatas maupun mempunyai kekuatan finansial/uang terbatas, untuk menaikkan pendidikan (atau pindah prodi) ke program Sarjana atau Diploma Tiga (D3) atau Pascasarjana / S2 pada prodi yang diminati, secara patut dan berkualitas sesuai keunggulan PTS tersebut . . . . ➡ lihat seluruhnya
Penyelenggara Kuliah Paralel ini merupakan PTS Terkemuka & Terakreditasi sebagaimana diringkas di bawah ini.